Friday, April 26, 2024
spot_img

Pinjamkan Senjata Tembak Posko Nasdem, Praka Heri Dipecat

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Praka Heri Shafitri, Jumat (16/5/2014). Selain dipenjara, anggota Batalyon 111/Raider Paya Bakong Aceh Utara itu juga dipecat dari kesatuan TNI.

Praka Heri diajukan ke Mahkamah Militer setelah meminjamkan senjata miliknya kepada dua pemberondong posko pemenangan Partai Nasdem Matangkuli jelang pemilihan legislatif, 16 Februari lalu. Pemberondongan itu dilakukan oleh Umar, yang diduga panglima sagoe Komite Peralihan Aceh Paya Bakong.

Dalam persidangan Jumat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, Hakim Ketua Mahkamah Militer Letnan Kolonel CHK Budi Purnomo membacakan vonis selama satu jam setengah. Menurut Hakim, berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan, Praka Heri terbukti secara sah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12/1951 dan melanggar Pasal 148 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer tentang penyalahgunaan senjata api.

Hakim menyatakan, Praka Heri bersalah karena meminjamkan senjata api jenis SS2 V1 kepada Rasyidin alias Mario, yang selanjutnya diserahkan kepada Umar alias Memble untuk memberondong Posko Pemenangan Partai Nasdem.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Purnomo, Jumat.

Sebelumnya, Oditur Militer mendakwa Praka Heri dengan kurungan penjara tiga tahun dan dipecat dari kesatuan TNI.

Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa Praka Heri meminjamkan senjata laras panjang kepada Rasyidin sebelum penembakan Posko Nasdem. Namun, Praka Heri sempat membantah keterangan yang diberikan Rasyidin dan Umar, yang keduanya kini ditahan di Mapolda Aceh.

Selain kasus peminjaman senjata tersebut, Praka Heri juga didakwa mengonsumsi sabu bersama Rasyidin dan Umar sebelum penembakan Posko Nasdem.

“Tes urin menyimpulkan bahwa Praka Heri terbukti positif menggunakan narkoba. Namun terdakwa tidak mengalami kecanduan, sehingga tidak perlu direhabilitasi dan cukup dihukum penjara,” sebut Hakim Budi.

Atas putusan tersebut, Praka Heri menyatakan banding. Sementara oditur miiter menyatakan banding. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU