Thursday, May 16, 2024
spot_img

Pilkada Bisa Ditunda Jika Diminta Presiden: KIP

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah akan digelar pada 24 Desember atau sehari sebelum Natal. Namun, KIP bersedia mengubah jadwal pemilihan jika ada permintaan dari Presiden.

Hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh pada konferensi pers di Media Center KIP Senin (26/9) sore. Sore itu, KIP mengumumkan lanjutan tahapan pemilihan yang sempat tertunda selama sebulan lebih.

Menurut Abdul Salam Poroh, KIP akan memantau perkembangan politik terkini setelah penetapan jadwal pemungutan suara ini. Jika dalam perjalanan Presiden meminta pemilihan ditunda, maka KIP akan mengakomodasinya.

“Apabila dalam perkembangan selanjutnya terjadi perubahan-perubahan, karena bisa saja diminta Presiden, KPU, atau Mendagri,” kata Abdul Salam Poroh. “Apabila diperlukan untuk penundaan pemilu, maka kita olah kembali di lingkungan kita. Kalau memang diperlukan, kita bersedia membuat perubahan-perubahan.”

Namun, KIP menegaskan, selama tidak ada permintaan dari tiga pihak itu, pelaksanaan pilkada akan tetap dilanjutkan.

“Kita siap menjalankan tahapan seperti yang telah kita tetapkan hari ini,” sebut Poroh. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU