Thursday, May 2, 2024
spot_img

Pilkada 2012 Ujian Berat bagi Media: AJI Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Maimun Saleh, menyebutkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh pada 9 April mendatang merupakan ujian berat yang harus dilalui oleh media massa di Aceh. Sebab, kualitas demokrasi sangat ditentukan dari berjalan atau tidaknya fungsi pendidikan, informasi dan kontrol media.

“Ketiga aspek tersebut merupakan jala besar yang menentukan mutu pemimpin Aceh masa depan. Namun hanya media yang bebas dari pusaran kepentingan politik mampu menjadi watch dog yang bijak,” sebutnya.

Maimun dalam materi yang disampaikannya di depan wartawan lintas media di Aceh yang mengikuti Lokakarya dan Forum Editor Jurnalisme Pemilukada Damai, Sabtu-Minggu (17-18/3) di Banda Aceh.

Menurutnya, Pilkada 2012 sangat istimewa dan kaya polemik sehingga jadwal mundur empat kali juga marak kekerasan. “Jadi sepatutnya media tidak berorientasi pada kalah-menang, salah-benar atau pencitraan, alangkah eloknya bila voter voice reporting/reportase suara pemilih.”

“Berbeda dengan propinsi lain, konflik pilkada Aceh berhubungan langsung dengan perdamaian. Sebab itu, jurnalisme dengan aneka ragam perspektif serta etika mutlak ditempa. Jurnalisme damai tepat diimplementasikan untuk menghalau potensi konflik dan mempertahankan kedamaian,” sebutnya.

Tanpa garansi profesionalitas, sebutnya, dapat dipastikan media justru menuai gugatan dari kontestan, pelaksana bahkan kecaman secara luas. “Lebih buruk lagi justru memperuncing suasana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maimun menyatakan, budaya talking news yang mengakar sesunguhnya sangat rawan menjadi persoalan. Karena menurutnya, elite politik sering sekali memakai pencemaran nama baik atau salah kutip menjadi “peluru” menyerang jurnalis/media. Dalam konteks ini, sambunya, prinsip-prinsip dasar jurnalisme perlu dijalankan dengan segenap hati.

“Kekerasan terhadap jurnalis atau media dalam bentuk apapun tidak dapat ditolerir. Penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers, kode etik jurnalistik dan kode etik media siber. Nah, ketaatan terhadap tiga pengikat ini sangat membantu media mencegah gugatan publik, kontestan dan penyelenggara,” tegasnya.

Untuk itu, sebut Maimun, sukseskan pilkada dengan damai adalah sebuah kerja berat. “Jadi kesuksesan Pilkada 2012 jelas bukan tanggungjawab KIP, Panwas dan Polisi serta pemerintah semata. Tapi media massa punya peran besar dalam mendidik, kontrol, dan informasi.”

Menurutnya, ada banyak peran yang dapat dilakukan media massa dalam mewujudkan fungsinya pada pilkada nanti. Sudah sepatutnya media menjalankan peran mengembangkan aspirasi pemilih, mendidik pemilih ihwal pengunaan hak suara, mensosialiasasikan pada kandidat apa yang boleh dan tidak dilakukan, menginformasikan rekam jejak kandidat, mengawal setiap tahapan pilkada dan sebagainya.

“Hal paling mendasar penting menjadi sikap bersama media di antaranya independen, tidak membentuk citra positif atau negatif terhadap calon/faktual dan taat kode etik. Jelas semua media di Aceh mendukung kedamaian Aceh, tapi masalahnya sudahkah media memiliki standar operasional peliputan pilkada Aceh,” pungkas Maimun. []

Berikut beberapa prinsip dasar dan norma media massa dalam peliputan pilkada yang disampaikan Ketua AJI Banda Aceh, Maimun Saleh, pada lokakarya Jurnalisme Pemilukada Damai yang diselenggarakan oleh KIP Aceh:
1. Pertama mengusung kebenaran fungsional yakni kebenaran dalam fakta yang terungkap dalam pilkada dan terbuka untuk melakukan koreksi.
2. Komitmen utama jurnalis adalah kepada publik bukan kepetingan pribadi atau kelompok tertentu atau kepentingan pemilik media, karena itu jurnalis seharusnya terlepas dari kepentingan pihak-pihak yang bersaing dalam pilkada demi komitmen utama yakni tanggung jawab kepada publik.
3. Akurat, berimbang, objektif, hindari prasangka, mengusung peace journalism yakni menghindari penggunaan bahasa dan sentimen yang mempromosi kekerasan dan diskriminasi.
4. Langsung melakukan koreksi.
5. Memberi ruang yang sama kepada pihak yang lemah (voice of voiceless) dan menempatkan media menjadi public sphere/ ranah publik.

Norma peliputan pilkada:
1. Tidak menerima bujukan apapun dari semua kelompok peserta pilkada.
2. Tidak menjanjikan apapun terkait isi laporan liputan pilkada.
3. Berhati-hati dalam memberitakan hasil temuan jajak pendapat, atau membuat jejak pendapat yang mempengaruhi persepsi publik.
4. Haram hukumnya melakukan diskripsi yang keliru, fitnah, pencemaran nama baik, atau tuduhan tak berdasar asumsi untuk menjatuhkan.
5. Menerima suap terkait publikasi atau niat sensor.

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU