Monday, May 6, 2024
spot_img

“Peu Teungeut Awak KPU Nyan?”

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Irwan Yahya duduk di depan ruang bedah wanita, tempat istrinya dirawat. Segelas kopi menemani pria asal Pulau Weh, Sabang, itu. Di sampingnya, tiga pria lain duduk menunggui keluarganya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin.

Irwan dan tiga temannya tak bisa menggunakan suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden. Padahal, jauh-jauh hari Irwan sudah menambatkan hatinya pada salah satu pasangan.

“Kami juga warga negara,” kata Irwan. Suaranya tinggi. “Kami berhak dong, memilih presiden.”

Warga Sabang ini sudah 10 hari menunggu istrinya yang sedang dirawat setelah operasi kanker payudara. Sebelumnya, istrinya dirawat di sebuah rumah sakit di Medan, Sumatera Utara. Irwan kehilangan hak suaranya akibat penyelenggara pemilihan tak menyediakan tempat pemungutan suara khusus di rumah sakit.

“Peu teungeut awak KPU nyan? Coba lihat banyak sekali orang di sini tidak bisa memilih presiden hari ini,” gugat pria kurus berusia 50 tahun itu. Irwan menunjuk puluhan keluarga pasien yang sedang tidur-tiduran di selasar rumah sakit. “Kenapa mereka tidak menyediakan TPS khusus untuk kami?”

Komisi Independen Pemilihan telah mencoba mendata pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin. Namun, “Kan tidak ada orang yang berlama-lama (mau) nginap di rumah sakit. Makanya, kita tidak membuat TPS khusus,” kata anggota KIP Aceh Akmal Abzal.

Bagi keluarga pasien, sebut Akmal, bisa menyalurkan hak politiknya di TPS yang ada di sekitar rumah sakit.

Irwan telah mencoba menempuh seperti yang disarankan Akmal. Sayang, ia tak mengantongi surat C7 (surat keterangan pindah tempat memilih). Pagi tadi, sekitar pukul 08.30 WIB, ia mendatangi Tempat Pemungutan Suara yang ada di Rumah Sakit Jiwa –sekitar 200 meter dari Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin.

Kepada petugas TPS, Irwan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk. Ia bukannya mendapat kertas suara, tapi malah ditolak oleh petugas. Alasannya, pria berprofesi buruh itu tak memiliki kartu keluarga dan surat C7 atau surat keterangan pindah tempat pemilihan.

“Kenapa dipersulit syarat untuk memilih presiden kali ini? Kami ini kan sedang susah, lebih baik tidak usah memilih sajalah, sama saja setelah pemilu saya ini tetap juga jadi buruh kasar,” cetus Irwan.

Warga yang tak terdaftar dalam DPT memang bisa mengikuti pemilihan asal menunjukkan KTP yang disertai KK. Komisi Independen Pemilihan Aceh mengaku sudah menyebarluaskan informasi ini kepada penyelenggara pemilihan di 23 kabupaten/kota.

Namun, bagi Irwan keputusan MK ini tak berpengaruh sama sekali, karena tak memperoleh undangan C7 dari kampung asal. Padahal, kampung Irwan berada 16 mil dari Kota Banda Aceh. Irwan sendiri tak tega meninggalkan istrinya yang sedang sakit hanya untuk pulang ke kampung: untuk memperoleh C7 tadi. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU