Thursday, April 25, 2024
spot_img

Persiraja Menanti Kepedulian Pengusaha Lokal

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Menyongsong musim kompetisi Liga Profesional Level Satu Indonesia 2011/2012, Persiraja masih menanti kepedulian pengusaha lokal untuk menjadi pemilik dan pengelola klub.

“Sesungguhnya Persiraja menanti kiprah dan kepedulian pengusaha lokal untuk masuk menjadi pemilik dan pengelola klub,” sebut Direktur PT Atjeh Sportinda Mandiri, Ari Wibowo, Kamis (8/9).

Namun, dia menambahkan, calon investor yang mau masuk ke Konsorsium Aceh Untuk Persiraja mesti paham bahwa industri sepakbola di Aceh potensinya sangat menjanjikan, meski baru bisa dipetik hasilnya di musim ke empat mendatang.

Sebelumnya, saat mendaftarkan keikutsertaannya di Liga Profesional pada 22 Agustus 2011 yang lalu ke PSSI, dokumen yang dilampirkan sebatas Nota Kesepahaman antara PT Atjeh Sportinda Mandiri dengan Persiraja.

Menurut Ari, telah disepakati bahwa nanti setelah Persiraja dinyatakan lolos sebagai peserta Liga Profesional Indonesia Level 1, akan diagendakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan agenda mengubah nama PT Atjeh Sportinda Mandiri menjadi PT Aceh Lantak Laju serta mengubah komposisi kepemilikan saham, dan mengubah susunan pengurus perusahaan.

Mengubah komposisi kepemilikan saham tersebut lebih mengarah kepada semangat bahwa klub Persiraja seharusnya dimiliki dan dikelola oleh putra-putra daerah, yaitu pengusaha Aceh yang gila bola, yang mau berinvestasi di bisnis sepakbola.

“Ini bisnis yang bagus dan potensial, tapi bukan bisnis fast moving dan short term, karena baru bisa mencetak laba di tahun ke 3 atau 4 mendatang,” kata pria yang dasarnya juga seorang pengusaha.

Skenario untuk mengakomodasi masuknya pengusaha Aceh ke Persiraja adalah dengan cara membentuk Konsorsium Aceh Untuk Persiraja (KAUP) yang akan masuk ke struktur kepemilikan PT Aceh Lantak Laju sebagai pemilik dan pengelola klub Persiraja.

“Perlu diketahui bahwa perkawinan antara Persiraja dengan PT Atjeh Sportinda Mandiri dalam kondisi di mana masing-masing pihak memiliki hutang bawaan. Jika kedua mempelai menikah resmi, maka hutang bawaan itu menjadi hutang bersama,” sebut Ari. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU