Tuesday, May 7, 2024
spot_img

KIP Tidak Boleh Diintervensi: Sekretaris Menko Polhukam

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hotmangaradja Pandjaitan meminta semua pihak untuk tidak melakukan intervensi terhadap kerja-kerja yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di Aceh.

Informasi ini diperoleh acehkita.com dari sebuah sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Menurut sumber itu, pada 24 Agustus Sekretaris Menko Polhukam mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Surat bernomor B.806Ses/Polhukam/8/2011 itu ditandatangani Hotmangaradja Pandjaitan atasnama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“KIP Aceh selaku lembaga independen agar tidak diintervensi oleh siapapun, khususnya ketetapan waktu dalam melaksanakan semua tahapan pemilihan,” kata Hotmangaradja.

Apabila DPRA tetap tidak mengakomodasi calon perseorangan dalam Qanun Pilkada yang akan dibahas dalam dua minggu ini, Menko Polhukam meminta, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum untuk mendorong KIP Aceh agar tetap melanjutkan tahapan pilkada.

“Dengan menggunakan Qanun No7/2006 sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkada tahun 2011,” ujar Sekretaris Menteri Polhukam dalam surat yang juga ditembuskan ke Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Pemilihan Umum.

Kemarin, Tim dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Polhukam melakukan kunjungan kerja ke Aceh. Tim yang dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan bertemu dengan anggota DPRA, Gubernur, unsur Muspida Aceh, dan Komisi Pemilihan.

Usai pertemuan, Djohermansyah Djohan meminta DPRA untuk segera membahas kembali Rancangan Qanun Pilkada yang baru dengan mengakomodasi calon perseorangan.

Djohermansyah Djohan menegaskan tidak ada penundaan pilkada. “Pada 8 Februari nanti, gubernur terpilih sudah dilantik,” kata Djohermansyah usai pertemuan dengan Gubernur, KIP, dan unsur muspida di Sekretariat Daerah Aceh, kemarin.

Rancangan Qanun Pilkada baru yang diajukan Pemerintah Aceh pada 16 Agustus lalu kini berada di Badan Legislasi untuk ditelaah. Hasil telaahan akan disampaikan ke pimpinan parlemen pada 9 September. Setelah itu, rancangan qanun akan diajukan ke Badan Musyawarah untuk diagendakan pembahasan.

Djohermansyah berharap, qanun itu segera disahkan. “Pembahasannya tidak perlu berlarut-larut, karena hanya dua isu krusial yang belum disepakati bersama gubernur saja yang dibahas,” kata dia.

Dua isu krusial itu adalah calon perseorangan dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Di Qanun Pilkada yang disahkan pada 28 Juni lalu, klausul calon perseorangan tidak diakomodasi. Sementara mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan akan diselesaikan di Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU