BIREUEN | ACEHKITA.COM – Enam pelaku pengedar dan pengganda blue film (film porno) di Kecamatan Peusangan, Bireuen, diringkus polisi. Mereka ditangkap di kawasan terminal lama Keude Matangglumpang Dua, pada Kamis (23/7).
“Mereka ditangkap polisi, setelah menerima keluhan dari masyarakat terhadap maraknya peredaran CD porno,” tegas Kapolsek Peusangan Ipda Beny Cahyadi kepada wartawan di Mapolres Bireuen, Minggu (27/7).
Dalam keterangan kepada wartawan, salah seorang pelaku mengaku menjualnya dalam bentuk cakram compact disk (CD) yang digandakan dari flash disk.
”Harga jual per CD 5 ribu Rupiah. Bahkan pembelinya ada juga kalangan teungku haji,” celoteh salah seorang pelaku.
Keenam komplotan pengedar dan pengganda CD porno itu adalah Tedi (29), Suhandi (39), Ayadi (27), Yusri (19), Rahmat (27), Asnawi (40), dan Rusli (40). Semuanya warga Kecamatan Peusangan. Atas perbuatan tersebut, mereka akan dikenakan ancaman KUHP pasal 282, 283, dan 533 tentang pronografi dengan ancaman hukuman 2,8 bulan kurungan. []