BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) penghuni Rumah Tahanan Kajhu, Kabupaten Aceh Besar. Pengecekan itu bertujuan agar narapidana atau tahanan dapat ikut vaksinasi.
Verifikasi NIK ini bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Aceh dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan verifikasi NIK dilakukan dengan cara memindai iris mata.
“Karena banyak warga binaan pemasyarakatan tidak memiliki NIK sebagai syarat memperoleh vaksinasi Covid-19,” kata Emila, Selasa (9/11/2021).
Menurut Emila, dari 29 orang yang dilakukan verifikasi, 3 orang di antaranya tidak ditemukan data dan 2 orang dilakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik.
“Saat ini semua warga binaan (di Rutan Kajhu) sudah memiliki NIK dan memenuhi persyaratan untuk vaksinasi,” ujar Emila.[]