Thursday, April 25, 2024
spot_img

Pemerintah Verifikasi NIK Penghuni Rumah Tahanan Kajhu Aceh Besar

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) penghuni Rumah Tahanan Kajhu, Kabupaten Aceh Besar. Pengecekan itu bertujuan agar narapidana atau tahanan dapat ikut vaksinasi.

Verifikasi NIK ini bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Aceh dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan verifikasi NIK dilakukan dengan cara memindai iris mata.

“Karena banyak warga binaan pemasyarakatan tidak memiliki NIK sebagai syarat memperoleh vaksinasi Covid-19,” kata Emila, Selasa (9/11/2021).

Menurut Emila, dari 29 orang yang dilakukan verifikasi, 3 orang di antaranya tidak ditemukan data dan 2 orang dilakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik.

“Saat ini semua warga binaan (di Rutan Kajhu) sudah memiliki NIK dan memenuhi persyaratan untuk vaksinasi,” ujar Emila.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU