SIGLI | ACEHKITA.COM – Pelecehan seksual yang menimpa anak-anak di bawah umur di Kabupaten Pidie meningkat. Data yang diperoleh dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pidie, tercatat 20 kasus yang ditangani pada tahun 2008. Sementara pada kurun waktu Maret sampai Mei 2009, telah tercatat lima kasus pencabulan dan pemerkosaan yang menimpa anak.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Erlin Tangjaya mengatakan, meningkatnya kasus tersebut dikarenakan kurangnya penyuluhan dan sosialisasi Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak terhadap masyarakat. Selain itu, rendahnya moral juga menjadi pemicu utama terjadinya pelanggaran kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Menurut dia, dalam bulan ini saja pihaknya sedang menangani lima kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang umumnya dilakukan oleh orang dewasa. Erlin juga tidak menapik bahwa dari lima kasus pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh tersangka anak-anak, semisal terjadi di Kecamatan Peukan Baro.
“Itu tersangkanya tiga orang, mereka juga masih anak-anak. Korbannya juga masih di bawah umur. Ini sangat ironis,” katanya, Selasa.
Kasus pencabulan lainnya terjadi di Kecamatan Sakti, Tangse, dan Keumala (Pidie), serta di Ulim, Pidie Jaya. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Keumala dilakukan oleh Safruddin, (44 tahun), warga Desa Dayah. Aksi itu terjadi pada 14 Mai 2009. Polisi menjerat Safruddin dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. []