BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kepolisian Kota Besar Banda Aceh menangkap pegawai honorer PU Aceh Fadlus Salim (23), karena kasus kepemilikan sabu-sabu. Fadlus yang telah empat tahun honor di bagian staf umum ditangkap di rumahnya di kawasan Lueng Bata pada Kamis (22/4) pukul 22.00 WIB.
“Dia sedang make saat petugas datang, setelah menerima laporan masyarakat,” kata Kapoltabes Banda Aceh Kombes Armensyah Thay, Sabtu (24/4).
Selain menangkap Salim Fadlus, polisi juga menyita barang bukti berupa alat penghisab sabu (bong), dua korek api, kantong plastik berisi sabu dan kertas foil yang diduga digunakan sebagai kompor.
“Barang itu saya dapat dari Safriadi dan ini baru pertama saya pakai. Itu paket 200 ribu,” kata Fadlus kepada wartawan.
Sebelumnya, pada malam yang sama sekira pukul 20.30, polisi juga menangkap Nasrudin (21) di kawasan Peunayong. Dari pria berprofesi sebagai nelayan itu polisi mengamankan barang bukti setengah kilogram ganja kering. Sementara itu Jumat malam pukul 22.30, satuan Narkoba Poltabes juga menangkap dua pemuda yaitu Jaya Butar Butar(24) dan Dedi Yusuf (29) di kawasan Kuta Alam. Dari pria yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut, polisi menyita 8 bungkus paket ganja siap pakai.
Kapoltabes mengatakan angka penyalahgunaan narkotika di Banda Aceh cenderung meningkat. Ia berharap masyarakat melalui program kemitraan polisi dan masyarakat berperan aktif.
“Kita himbau masyarakat melapor jika mengetahui peredaran narkotika. Selama ini itu sangat kurang tidak seperti jika kehilangan motor,” kata Kapoltabes.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku berikut barang bukti, kini ditahan di Mapoltabes. “Sesuai UU No 35 tahun 2009, mereka bisa dijerat pidana empat tahun penjara,” kata Armensyah. []