Friday, May 3, 2024
spot_img

Pasok 125 Gram Sabu, Wanita Ini Ditangkap

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (4/5). Barang haram tersebut diselundupkan dengan dimasukkan ke dalam anus.

Kepala Kantor Pengawas Bea Cukai Banda Aceh Beni Novri mengatakan kantor pengawasan Bea dan Cukai Tipe A3 berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari seorang penumpang perempuan berinisial H (28) yang berangkat dari Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat AirAsia nomor AK-1305.

“Penyelundupan barang haram kali ini dengan modus dimasukkan ke dalam dubur,” kata Beni kepada wartawan, Sabtu (5/5).

Beni menambahkan, kronologis penyelundupan sabu tersebut, berdasarkan hasil dari profiling terhadap penumpang oleh petugas KPPBC Tipe A3 Banda Aceh. Petugas Bea Cukai mencurigai seorang warga negara Indonesia yang berinisial H yang mendarat di terminal kedatangan Internasional Bandara SIM sekitar pukul 11.20 WIB.

Atas kecurigaan tersebut, kata Beni, pihaknya melakukan pemeriksaan atas barang bawaan penumpang, namun tidak ditemukan sabu. “Karena menunjukkan sikap mencurigakan selama dilakukan pemeriksaan awal, maka penumpang tersebut dibawa ke rumah sakit Meuraxa untuk dilakukan rontgen. Dari hasil rontgen menunjukkan adanya benda aneh di dalam perut wanita tersebut,” jelas Beni.

Beni bilang, barang haram tersebut berjumlah tiga butir berbentuk lonjong yang berisi bubuk kristal berwarna putih dengan berat 125,2 gram. Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut.

Dibayar Tujuh Juta
Beni menjelaskan wanita berinisial H mengaku mendapat upah dari aksinya itu.

“Pelaku penyelundup sabu mengaku dibayar Rp7 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Kuala Lumpu ke Banda Aceh,” ujar Beni.

Menurut Beni, sabu yang berhasil digagalkan tersebut bernilai Rp313 juta. Wanita itu bisa terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU