Friday, April 26, 2024
spot_img

Pasangan Gay Digerebek Warga, Terancam Cambuk 100 Kali

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Dua pasangan pria yang diduga berhubungan homoseksual atau gay di sebuah rumah kos, digerebek warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11) pukul 23.30 WIB. Keduanya kemudian diserahkan ke polisi syariat untuk diproses hukum.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka mengakui telah melakukan hubungan homoseksual,” kata Safriadi, Kepala Bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Sabtu (14/11/2020).

Kedua pria itu berinisial MU (27) warga Aceh Barat sekaligus yang mengekos dan AL (29) warga Kota Banda Aceh. Menurut Safriadi, penggerebekan itu bermula ketika sang pemilik indekos merasa curiga dengan MU karena sering membawa tamu pria ke indekos.

Sang pemilik kos kemudian mengintip kamar yang dihuni MU, dan mendengar suara aneh. Lalu ia memberitahukan warga untuk melakukan penggerebekan. “Lalu digerebek pintu kamar. Mereka didapati setengah telanjang dan kemudian diamankan warga,” ujar Safriadi.

Menurut Safriadi, setelah penggerebekan itu warga menghubungi polisi syariat Banda Aceh. Oleh petugas, kedua pria itu dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ketika diperiksa penyidik mereka mengakui sudah melakukan hubungan itu (homoseksual). Sudah sering rupanya. Dia sering ganti-gantian pasangan,” tambahnya.

Safriadi menambahkan, keduanya akan dijerat dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, yakni Qanun Jinayat. “Kalau kita lihat qanun sudah kena Qanun Jinayat pasal 63 tentang Homoseksual (liwath),” katanya.

Sesuai pasal tersebut, pelanggar dapat diancam hukuman cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU