Friday, March 29, 2024
spot_img

Partai Aceh Sambut Baik Putusan MK

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Aceh menyambut baik keputusan akhir Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah paling lambat pada 9 April 2012.

“Kami menyambut baik keputusan tersebut,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Partai Aceh di Banda Aceh, Jumat (27/1) siang.

Partai Aceh menilai putusan akhir Mahkamah Konstitusi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan kedua yang digelar setelah penandatanganan Nota Kesepakatan Damai antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah Indonesia.

“Ini memberi ruang partisipasi dan langkah yang demokratis demi terlaksananya pilkada yang demokratis dan sesuai dengan keinginan rakyat Aceh,” ujar Fachrul Razi.

Pascaadanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembai pendaftaran cakon kepala daerah. Partai Aceh mendaftarkan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon gubernur dan wakjl gubernur periode 2012-2017. Selain itu, partai bentukan pentolan Gerakan Aceh Merdeka ini juga mendaftarkan 15 pasang jagoannya untuk bertarung pemilihan bupati dan walikota. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU