Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Panwaslih Aceh Bekali 75 Pengawas Pemilu Teknik Penyusunan Putusan PSPP

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar pelatihan Teknik Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) pada Rabu (15/6/2022). Kegiatan yang diadakan di salah satu hotel di Takengon, Aceh Tengah, diikuti 75 orang pengawas Pemilu tingkat kabupaten/kota di Aceh.

Kegiatan pelatihan teknik penyusunan putusan PSPP tersebut digelar satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu yang dimulai pada 14 Juni 2022.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Naidi Faisal mengatakan, putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah mahkota lembaga pengawas Pemilu yang menjadi tolok ukur apakah para pihak dapat memperoleh keadilan dari putusan yang diputuskan Bawaslu atau justru sebaliknya.

“Namun di sisi lain, pengawas Pemilu mendapatkan tantangan waktu yang lumayan sempit untuk mengeluarkan putusan yang berdasarkan Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu hanya berbatas waktu sampai 12 hari kerja saja, artinya dalam penyelesaian sengketa kita menggunakan mekanisme peradilan cepat (speedy trial),” ujar Naidi.

Oleh karena itu, kata Naidi, dibutuhkan keahlian yang mumpuni untuk dapat melahirkan putusan yang berkualitas dalam waktu yang singkat.

Ia menjelaskan, dalam durasi waktu 12 hari kerja, pengawas Pemilu nantinya akan berpacu untuk memediasi dan meng-adjudikasi sengketa proses Pemilu. Jika melewati batas waktu tersebut, maka putusan yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak yang bersengketa.

Sehingga bukanlah keadilan yang diberikan, akan tetapi sebaliknya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa. “Dalam hal ini perlu adanya perhatian pengawas agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyelesaian sengketa, karena ada adagium keadilan yang ditunda adalah keadilan yang ditolak (justice delayed is justice denied),” imbuhnya.

Naidi menambahkan, bercermin pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 lalu, terdapat 43 sengketa proses Pemilu yang terjadi di Aceh. Maka Pemilu tahun 2024 nantinya besar kemungkinan juga akan diwarnai dengan banyaknya sengketa proses Pemilu.

“Tentu sengketa yang terjadi pada proses pelaksanaan tahapan Pemilu memerlukan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak, yang mana dalam hal ini pengawas Pemilu memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu,” sebutnya.

Pada pelatihan ini, Panwaslih Aceh menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Tengah yang memaparkan teori-teori untuk dapat digunakan dalam menyusun suatu putusan. Sedangkan fasilitator kegiatan memberikan simulasi kasus sengketa proses Pemilu kepada peserta sebagai bahan untuk praktik menyusun putusan dengan baik dan benar. [SY]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU