Friday, April 26, 2024
spot_img

Panitia Seleksi Buka Pendaftaran Calon Komisioner KKR Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Dewan Perwakillan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh kembali membuka pendaftaran untuk calon komisioner baru lembaga itu untuk periode 2021-2026. Pendaftaran dibuka selama dua pekan: 1-14 September 2021.

Ketua Panitia Seleksi, Hendra Saputra, mengatakan calon komisioner akan mengikuti serangkaian tahapan selama penjaringan. Mulai dari ujian tertulis, tes urine, psikotes dan dinamika kelompok, wawancara atas penulisan makalah, tes baca Al-Qur’an, hingga menerima masukan dan saran masyarakat.

“Kami berharap orang-orang yang selama ini fokus pada isu HAM (Hak Asasi Manusia), keadilan transisi, perempuan, dan korban pelanggaran HAM masa lalu mau mencalonkan diri menjadi komisioner KKR Aceh demi merawat dan menjaga perdamaian yang hakiki di Aceh,” kata Hendra, Kamis (2/9).

Penjaringan calon komisioner dilakukan secara daring demi mencegah interaksi langsung di tengah pandemi. Peminat ikut seleksi ini dapat mengakses tautan: https://forms.gle/YrasLQMfBcK95LeG6.

Penjaringan calon komisioner ini berlangsung selama 4 bulan. Pada tahapan akhir kerja, Panitia Seleksi akan mengajukan 21 nama–30 persen perempuan–ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Dari nama itu, DPR Aceh kemudian bakal memilih 7 komisioner dan 7 nama sebagai cadangan. Mereka juga memilih Ketua dan Wakil Ketua Komisioner KKR Aceh.

Hendra berharap penjaringam calon komisioner ini bakal menghasilkan orang-orang yang bekerja maksimal dalam mengupayakan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu. Selain itu, komisioner baru diharapkan mampu membangun hubungan baik dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, serta berbagai pihak dalam mengawal keberlanjutan perdamaian yang memiliki presfektif transformasi konflik.

“Selama proses pemilihan berlangsung kita juga sangat berharap partisipasi masyarakat untuk melakukan proses pengawalan dengan cara memberikan masukan kepada pansel KKR Aceh terkait dengan calon-calon yang mendaftar,” ujar Hendra.

KKR Aceh adalah lembaga negara nonstruktural dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh.

KKR Aceh dibentuk untuk memperkuat perdamaian Aceh dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM masa lalu, membantu tercapai rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM baik individu maupun lembaga dengan korban, dan merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM sesuai dengan standar universal yang berkaitan dengan hak-hak korban. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU