Friday, April 26, 2024
spot_img

Pakai Parang, Penderita Gangguan Jiwa Mengamuk di Lhokseumawe

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Seorang pria berinisial BO (35 tahun), yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merusak sejumlah mobil di Jalan Pase, kawasan Desa Meunasah Kota, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, Minggu (6/9) sore.

Pria yang mengenakan baju merah itu berjalan kaki di kawasan Jalan Pase sambil membawa parang. Di sepanjang jalan, dia mengayunkan senjata tajam di tangannya itu ke kendaraan yang parkir di pinggir ataupun tengah melintas di jalan.

Selain itu, pria ini juga memasuki warung kopi yang berada di jalan itu. Karena memegang parang, tidak ada warga setempat yang berani mencegah amukan pria itu.

Salah satu mobil yang menjadi korban amukan adalah milik Masriadi Sambo, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh. Mobil Masriadi yang diparkir di pinggir jalan mengalami kerusakan di bagian kaca depan dan belakang.

“Pria itu mengamuk dari pasar ikan, (kemudian berjalan kaki) sepanjang jalan itu (Jalan Pase) sambil menetak apa saja. Mobil saya parkir di pinggir jalan dan saya lagi mengopi,” ujar Masriadi, dilansir acehkini.

Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah, memastikan pelaku adalah ODGJ. “Untuk terduga pelaku telah berulang kali dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh,” katanya.

Irwansyah menjelaskan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (6/9). Saat itu BO berjalan kaki di Jalan Pase sambil membawa parang. Ia kemudian menetak dua mobil yang parkir di pinggir jalan. Dua mobil itu yakni Brio BL1852J dan Avanza BL465LC. “Terduga pelaku memukul kendaraan tersebut berkali-kali,” ujarnya.

Melihat kejadian tersebut, warga sekitar kemudian melaporkan ke Polsek Banda Sakti. Sekitar pukul 13.32 WIB, polisi menangkap BO dan membawanya ke Mapolsek.

“Pihak Polsek Banda Sakti melakukan koordinasi dengan pihak puskesmas Mon Geudong untuk membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh,” tutur Irwansyah.

Irwansyah menyebutkan belum menaksir kerugian yang dialami korban. “Hasil mediasi dengan keluarga pelaku dan perangkat desa minta waktu 10 hari untuk rapat keluarga terkait kerugian,” ujarnya. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU