Friday, April 26, 2024
spot_img

Operasi Yustisi di Aceh Besar, Tim Peucrok Jaring 21 Orang Pelanggar Prokes

BANDA ACEH | ACEHKTA.COM – Sebanyak 21 orang terjaring dalam operasi yustisi kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) yang digelar Tim Peucrok di Aceh Besar, Rabu (6/1/2021).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan operasi yustisi oleh Tim Peucrok melibatkan 38 personel Polisi, 10 TNI, dan 10 Satpol PP/WH Aceh Besar. “Operasi ini untuk meningkatkan kedisiplinan Prokes di kalangan masyarakat, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh,” katanya.

Operasi yustisi di gelar di Laksamana Malahayati, Krueng Cut, Baitussalam dengan sasaran adalah masyarakat pengendara roda dua dan roda empat.

Menurut Kombes Winardy, mereka yang terjaring operasi yustisi, diberikan sanksi sosial oleh petugas, sesuai Pergub Nomor 51Tahun 2020. Sanksinya adalah menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Qur’an dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Mengingat kondisi Covid-19 di Aceh yang belum reda, Polda Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu menaati Prokes saat beraktivitas, terutama saat berada di luar rumah. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU