BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Hingga Kamis (21/1), Direktorat Narkoba Polda Aceh masih melakukan operasi pemusnahan ladang ganja yang ditemukan di Desa Pulo, Kecamatan Lamteuba Aceh Besar, Rabu. Seluruh batang ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar langsung di lokasi penemuan.
Sedikitnya 50 personel Polda Aceh dibantu personel Polres Aceh Besar serta warga sipil yang tiba di lokasi langsung mencabut dan membakar tanaman yang memiliki ketinggi 50 sentimeter hingga 2 meter itu.
“Ini tidak mungkin ditinggalkan untuk itu harus dicabut dan bakar agar tidak dapat digunakan lagi, karena biasanya meski telah kita cabut pemiliknya akan kembali memungut sisa yang tertinggal,” kata Kepala Direktorat Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Rahadi Mulyanto.
Menurut Rahadi, dibutuhkan waktu satu minggu untuk memusnahkan seluruh batang ganja yang ditanam di areal seluas lebih dari 21 hektar tersebut. “Ini sangat luas dibutuhkan waktu satu minggu untuk membersihkan seluruhnya,” kata Rahadi.
Namun Rahadi tidak menyebutkan apakah seluruh batang ganja yang tersebar di 11 titik tersebut akan dimusnahkan seluruhnya. Rahadi mengatakan penemuan ladang ganja di Desa Pulo Lamteuba merupakan penemuan ladang ganja ke empat oleh Polda Aceh di tahun 2010.
”Ini yang ke empat tahun ini sebelumnya kita temukan di Bireuen, Aceh Timur dan Aceh Tenggara,” katanya. ”Dibutuhkan komitmen semua pihak agar Aceh benar-benar terbebas dari ganja, karena tanpa itu ganja akan terus ditanam oleh masyarakat.”
Program alternatif Pembangunan untuk mengubah kebiasan warga dari menanam ganja ke tanaman produktif akan sia-sia, jika tak didukung warga. []