BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Asnawi Syam, 39 tahun, nelayan Aceh yang ditahan di penjara Port Blair India, sejak November 2007 lalu, kembali ke Aceh setelah menjalani hukuman selama 1.5 tahun penjara, Rabu (7/10).
Ia tiba di Bandara Polonia Medan, Sumatera Utara, pukul 08.50 WIB dengan menggunakan jasa penerbangan Malaysia Airline. Di Polonia, dia dijemput oleh staf perwakilan Aceh dan bertolak ke Aceh pada Rabu malam.
Asnawi merupakan nelayan asal Meulaboh Aceh Barat. Ia ditangkap polisi India di perairan Andaman saat bersama 10 anak buahnya memburu hiu dan tuna, pada November 2007 lalu.
“Kami tidak tahu sudah berada jauh di perairan India karena saat itu gelap,” kata Asnawi.
Asnawi harus menjalani kurungan penjara selama 1,5 tahun. Sedangkan 10 anak buahnya telah terlebih dahulu dipulangkan. Asnawi sejatinya sudah bisa kembali ke Aceh pada Mei lalu. Namun karena tak ada yang menjemputnya ke sana, Asnawi terpaksa ditempatkan di Imigrasi Port Blair selama enam bulan.
“Saya senang akhirnya bisa pulang,” kata Asnawi.
Adli Abdullah, Sekretaris Panglima Laot Aceh di Banda Aceh mengatakan, atas nama keluarga besar nelayan Aceh, dia menyampaikan, terimakasih ke pihak kedutaan Indonesia di New Delhi yang telah memfasilitasi pemulangan Asnawi.
“Kami mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah ikut membantu proses pemulangan ini,” katanya. []