BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Meski masa tugasnya telah berakhir, sebelas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRA) Banda Aceh, belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI). Jumlah tunggakannya mencapai Rp575 juta.
Sementara seorang pemimpin DPRK Banda Aceh juga belum melunasi Dana Operasional Pimpinan (DOP) sebesar Rp68 juta.
Jafardi, Sekretaris DPRK Banda Aceh mengatakan, tunjangan komunikasi dewan semestinya harus sudah dikembalikan akhir Agustus lalu, sebulan sebelum mereka mengakhiri tugasnya. “Tapi kami tidak tahu apa alasannya, padahal sudah beberapa kali kami surati,” katanya, Rabu (8/10).
Mereka yang belum melunasi TKI adalah, Anas Bidin Nyak Syeh, Safwan Yusuf, Jumadi, M. Djamil HS, Ainul Mardhiah, Salimin Sulaiman, M. Nizar Kasim, Iskandar Mahmud, Asnawi M. Amin, M. Amin Said dan Zoelfikar Sawang.
“Sedangkan sembilan belas lagi sudah melunasi, ada yang mengembalikan langsung ada juga yang nyicil ke kas daerah,” ujar Jafardi.
Seluruh DPRK Banda Aceh menerima TKI dalam bentuk bervariasi pada 2006 lalu. Tapi, belakangan dibatalkan karena dikecaman oleh rakyat. Setahun kemudian, mereka yang menerima diminta untuk mengembalikan ke kas daerah.
Selain masih menunggak TKI, Anas Bidin Nyak Syeh, seorang wakil ketua DPRK Banda Aceh juga belum mengembalikan DOP yang telah diterimanya pada 2006 lalu.[]