Thursday, April 25, 2024
spot_img

MPA: Pembelajaran di Masa Pendemi Covid-19 Perlu Diperkuat

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Pendidikan (Kemendibud) mengenai pembelajaran sekolah yang dialihkan di rumah masing-masing, menurut Majelis Pendidikan Aceh (MPA) perlu diperkuat dengan melibatkan semua pihak atau stakeholder. MPA menilai, semuanya harus mengambil peran, seperti orang tua dan guru harus lebih komunikatif dalam proses pembelajaran daring di masa pandemi COVID-19.

“Kebijakan pengalihan belajar siswa dari sekolah ke rumah, yang disusul refocusing anggaran APBA di Aceh, harus disikapi dengan sikap produktif dan kreatif. Supaya pembelajaran siswa di Aceh pada masa Covid-19 ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Ketua MPA, Profesor Abdi A Wahab, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).

Ia menyebut pemerintah perlu mengontrol proses pengajaran daring di masa pandemi Covid-19. Supaya proses pembelajaran dapat berlangsung berkualitas dan inovatif.

Menurutnya, perlu kerja kolaborasi antara orang tua, guru, murid dan dinas terkait supaya kendala-kendala dalam proses pengajaran daring di tengah situasi darurat saat ini dapat diatasi dengan baik.

“Saya berharap dengan situasi Covid-19 ini sebaiknya komunikasi guru, murid dan orang tua dalam pembelajaran dapat berjalan dengan baik. Supaya proses pembelajaran dapat berlangsung timbal balik, antara guru dengan siswa dengan adanya kontribusi aktif orang tua,” sebut Prof Abdi.

Pada kesempatan yang sama, Dr Ismail anggota MPA mengingatkan bahwa pembelajaran dari rumah perlu diperkuat supaya hak siswa untuk mendapatkan proses pendidikan yang terbaik tetap terwujud.

“Prediksi terbaru bahwa proses pembelajaran dari rumah akibat Covid-19 ini kemungkinan akan diperpanjang pemerintah pusat, karena penyebaran Covid-19 belum ditemukan vaksin,” sebutnya.

Pendapat senada dikemukan pengurus MPA lainnya. Menurut Profesor Husni Husin sistem belajar daring dari rumah perlu diperkuat dengan sarana dan prasarana. Apalagi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, telah membolehkan pengunaan dana BOS untuk pembelian pulsa, pembelian paket data dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidikan dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

“Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 telah membuka peluang untuk menggunakan dana BOS bagi kelancaran proses belajar daring untuk pembelian pulsa dan paket data internet. Tinggal yang dibutuhkan adalah memperkuat kepedulian semua pihak dalam merespon proses pembelajaran berbasis daring yang berkualitas,” ujar Guru Besar Universitas Syiah Kuala itu.

Dalam situasi pandemi seperti ini, kata Prof Husni, proses pembelajaran bagi peserta didik di Aceh harusnya tetap berlangsung dengan baik. “Keberlangsungan proses pendidikan daring harus diperkuat dengan perhatian semua pihak. Supaya setiap kendala yang timbul dalam implimentasi pendidikan berbasis daring ini dapat diselesaikan dengan cepat,” sebutnya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU