Friday, April 26, 2024
spot_img

MK Sarankan Mendagri Perbaiki Materi Gugatan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyarankan agar Menteri Dalam Negeri langsung yang mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang tengah dijalankan Komisi Independen Pemilihan Aceh.

Hal itu terungkap dalam persidangan pertama kasus gugatan pemilukada yang diajukan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/1).

Sidang dipimpin oleh Hakim Harjono dan didampingi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim. Sidang gugatan perkaran Nomor 1/SKLN-X/2012 dibuka pada pukul 10.00 dan berakhir setengah jam kemudian.

Agenda persidangan pertama adalah pemeriksaan pendahuluan. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Johan beserta sejumlah direktur lain di Ditjen Otda. Sementara dari Komisi Independen Pemilihan Aceh diwakili oleh kuasa hukum Imran Mahfudi.

Kuasa Hukum KIP Aceh Imran Mahfudi mengatakan, dalam persidangan awal ini majelis hakim menyarankan agar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengajukan gugatan, bukan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

“Hakim menilai Dirjen Otda tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan karena keberadaan Dirjen tidak disebutkan UUD 1945,” kata Imran.

Selain itu, majelis juga menyarankan agar materi yang dipersengketakan diperbaiki. Menurut majelis hakim, materi sebaiknya menitikberatkan pada kaitan dengan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk menunda sebagian tahapan pilkada dalam situasi tertentu demi keamanan negara.

“Sementara yang menjadi tergugat adalah KPU dan KIP Aceh,” lanjutnya.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 16 Januari nanti. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU