Friday, April 26, 2024
spot_img

MK Perintahkan KIP Lanjutkan Pilkada

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Mahfud Md memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk melanjutkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh.

Demikian putusan final Mahkamah Konstitusi atas gugatan TA Khalid dan Fadhlullah terhadap tahapan pilkada yang ditetapkan KIP Aceh, Kamis (24/11). Pengucapan putusan final ini dilakukan MK pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

“Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh,” sebut Mahfud Md membacakan salah satu butir keputusan MK. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU