Saturday, April 27, 2024
spot_img

MK: Calon Independen Sesuai dengan MoU Helsinki

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sidang pengucapan putusan akhir sengketa tahapan pemilihan kepala daerah tengah berlangsung di lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (24/11). Mahkamah menilai calon perseorangan di Aceh sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.

Sidang dimulai pada pukul 16.00 WIB. Hadir dalam persidangan, para penggugat: TA Khalid dan Fadhlullah. Enam komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ikut hadir ke ruang sidang.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa calon independen di Aceh sama sekali tidak bertentangan dengan MoU Helsinki. “Tidak benar pendapat bahwa calon independen hanya berlaku sekali saja,” kata hakim yang membacakan amar putusan.

Majelis Hakim berpendapat bahwa calon independen di Aceh diberlakukan tak hanya pada pilkada 2006, tapi bisa secara berkelanjutan sesuai dengan butir 1.2.2 MoU Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, 15 Agustus 2005 silam.

Hingga berita ini diturunkan, sidang di Mahkamah Konstitusi masih berlangsung. Radio Republik Indonesia menyiarkan secara langsung pengucapan putusan final sengketa pilkada yang diajukan TA Khalid dan Fadhlullah ini. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU