Thursday, March 28, 2024
spot_img

Menikah Masa Konflik, 192 Pasangan Peroleh Akta Nikah

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 192 pasangan yang telah menikah sepanjang konflik bersenjata di Aceh Utara, akhirnya memperoleh dokumen legal setelah mengikuti sidang isbath nikah.

Isbath nikah berlangsung di kantor Kecamatan Nisam, Senin. Pasangan yang mengikuti sidang isbath (penetapan nikah) berasal dari 29 desa di Kecamatan Nisam dan enam desa dari Kecamatan Nisam Antara.

Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Utara, Zulkifli Idris, dalam sambutannya mengatakan konflik berkepanjangan telah mengakibatkan warga tidak memiliki akta nikah. “Pemerintah Aceh Utara perlu memasang target agar warga segera bisa mendapatkan buku nikah,” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, akta nikah merupakan dokumen kependudukan yang penting bagi semua orang. Sama halnya seperti kartu tanda penduduk dan ijazah.

Pelaksana Tugas Bupati Aceh Utara, Muhammad Jamil, mengatakan saat ini masih ada sekitar 5.000 pasangan di Aceh Utara yang belum memiliki akta nikah. “Kami sedang mengupayakan anggaran agar itsbat selanjutnya bisa dilaksanakan pada awal 2017,” katanya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU