JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan perhatian khusus kepada enam provinsi di Indonesia. Aceh, sebagai daerah dengan otonomi khusus, akan mendapat pengawasan sebagai bagian dari proyek percontohan pencegahan tindak pidana korupsi.
Enam provinsi yang menjadi proyek percontohan pencegahan korupsi KPK adalah Aceh, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Riau, dan Banten. Di sana akan ditempatkan satuan tugas khusus. Dari enam provinsi itu, Aceh, Papua, dan Papua Barat menjadi proyek percontohan karena merupakan daerah dengan otonomi khusus. Sedangkan Banten, Riau, dan Sumatera Utara masuk radar KPK karena kepala daerahnya masuk penjara karena kasus korupsi.
“Satgas akan diitempatkan di sana. Jika ada hal-hal yang mengarah ke dugaan tindakan korupsi, pihak pertama yang akan kita tanyakan adalah satgas,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seperti dilansir Kompas.com, Selasa. []