BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani Qanun Pemilihan Kepala Daerah Aceh, Senin (12/3). Penandatangan itu dilakukan setelah adanya beberapa koreksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Mendagri menyerahkan Qanun Pilkada Aceh ini kepada DPR Aceh, Selasa (13/3). Qanun ini kemudian menjadi landasan hukum bagi KIP Aceh dalam melanjutkan tahapan pemilihan April nanti. Sebelumnya, KIP Aceh menggunakan Qanun No 7/2006 sebagai payung hukum pilkada.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah menandatangani Qanun ini setelah melakukan beberapa koreksi. “Tadi saya sudah berbicara secara lisan dengan Ketua DPRA untuk ditindaklanjuti koreksi-koreksinya,” kata Gamawan Fauzi kepada wartawan saat mengunjungi kantor KIP Aceh, Selasa (13/3) sore.
Qanun Pilkada Aceh pernah disahkan pada 28 Juni 2011. Namun, gubernur kala itu, Irwandi Yusuf, menolak meneken qanun tersebut karena tidak mengakomodasi calon perseorangan seperti perintah Mahkamah Konstitusi.
DPRA yang dimotori Partai Aceh malah menolak mengakomodasi calon perseorangan, karena dinilai tidak sesuai dengan semangat UU Pemerintahan Aceh dan Perjanjian Damai Helsinki. (Padahal, MoU Helsinki tidak membatasi calon perseorangan di Aceh).
Pada 24 Februari 2012 lalu, DPR Aceh akhirnya mengesahkan Qanun Pilkada yang di dalamnya memuat calon perseorangan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyebutkan, koreksi yang dilakukan pihaknya di antaranya soal pasal yang membolehkan calon pemilih yang tidak memiliki undangan (tidak ada dalam daftar pemilih tetap), boleh memilih dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.
Dalam koreksi Kementerian Dalam Negeri, klausul itu dihapus. “Itu kami klarifikasi karena kami nilai akan merepotkan nanti di penyelenggara,” kata Djohermansyah Djohan.
Jadi, nanti warga yang boleh menggunakan hak suaranya pada pilkada 9 April adalah mereka yang terdaftar di daftar pemilih tetap dan memiliki undangan dari panitia pemungutan suara. []