BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan klarifikasi terhadap Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Ada 12 poin klarifikasi yang harus disesuaikan oleh Pemerintah Aceh. Untuk menjawab dan menyesuaikan klarifikasi ini, Pemerintah Aceh diberikan tenggat selama 15 hari.
“Terkait klarifikasi ini, Pemerintah Aceh diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikannya,” sebut Djohermansyah pada konferensi pers usai pertemuan tertutup dengan Gubernur Aceh di Pendopo, Selasa (2/4/2013).
Seperti diketahui, Qanun Bendera dan Lambang Aceh disahkan DPRA pada 22 Maret lalu. Qanun itu mengadopsi bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka sebagai atribut resmi Pemerintah Aceh. Kementerian Dalam Negeri pernah menyebutkan bahwa penetapan bendera Aceh berbenturan dengan Peraturan Pemerintah No 77/2007, yang melarang daerah mengadopsi atribut kelompok pemberontak.
Djohermansyah menyebutkan, untuk menyelesaikan persoalan bendera Aceh ini, Pusat dan Pemprov Aceh akan kembali mengadakan pertemuan. “Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencari solusi,” ujarnya.
Djohermansyah menyebutkan, klarifikasi juga disampaikan terkait dengan tata cara penyusunan qanun. Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi titik klarifikasi, yaitu terkait dengan kepentingan umum, tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi dibandingkan qanun, dan mengenai legal drafting penyusunan qanun. []