Friday, May 3, 2024
spot_img

Mendagri Klarifikasi 12 Poin Qanun Bendera Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan klarifikasi terhadap Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Ada 12 poin klarifikasi yang harus disesuaikan oleh Pemerintah Aceh. Untuk menjawab dan menyesuaikan klarifikasi ini, Pemerintah Aceh diberikan tenggat selama 15 hari.

Radzie/ACEHKITA.COM
Radzie/ACEHKITA.COM
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyebutkan, 12 poin klarifikasi itu di antaranya menyangkut tentang bentuk, desain, tata cara penggunaan bendera, dan juga soal konsideran pembentukan qanun.

“Terkait klarifikasi ini, Pemerintah Aceh diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikannya,” sebut Djohermansyah pada konferensi pers usai pertemuan tertutup dengan Gubernur Aceh di Pendopo, Selasa (2/4/2013).

Seperti diketahui, Qanun Bendera dan Lambang Aceh disahkan DPRA pada 22 Maret lalu. Qanun itu mengadopsi bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka sebagai atribut resmi Pemerintah Aceh. Kementerian Dalam Negeri pernah menyebutkan bahwa penetapan bendera Aceh berbenturan dengan Peraturan Pemerintah No 77/2007, yang melarang daerah mengadopsi atribut kelompok pemberontak.

Djohermansyah menyebutkan, untuk menyelesaikan persoalan bendera Aceh ini, Pusat dan Pemprov Aceh akan kembali mengadakan pertemuan. “Akan ada pertemuan lanjutan untuk mencari solusi,” ujarnya.

Djohermansyah menyebutkan, klarifikasi juga disampaikan terkait dengan tata cara penyusunan qanun. Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi titik klarifikasi, yaitu terkait dengan kepentingan umum, tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi dibandingkan qanun, dan mengenai legal drafting penyusunan qanun. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU