Saturday, April 20, 2024
spot_img

Kemendagri Serahkan Klarifikasi Qanun Bendera kepada Gubernur

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyerahkan berkas klarifikasi Kemendagri terhadap Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Penyerahan itu berlangsung pada sebuah pertemuan tertutup di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (2/4/2013).

Selain Djohermansyah, pertemuan itu dihadiri oleh Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tantri Balilamo, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Muzakir Manaf, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, dan sejumlah anggota parlemen lainnya.

Pertemuan tertutup itu dimulai pada pukul 13.45 WIB dan baru berakhir pada pukul 16.00 WIB. Djohermansyah menyebutkan, pihaknya menyampaikan klarifikasi terhadap Qanun No 3/2013.

“Kami dari Pemerintah Pusat tadi mengadakan pertemuan dengan seluruh kalangan Pemerintahan Provinsi Aceh. Dala pertemuan tadi, intinya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menyampaikan surat perihal klarifikasi Qanun Aceh No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh,” kata Djohermansyah Djohan dalam konferensi pers singkat usai pertemuan itu.

Pusat memberikan kesempatan kepada Pemerintah Aceh untuk mempelajari klarifikasi itu selama 15 hari. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU