BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Masyarakat Aceh meminta untuk dilibatkan dalam menjaga kawasan hutan di sekitar hutan lindung. Pelibatan tersebut dapat dilakukan dengan memberikan wewenang kepada pemerintahan mukim sebagai lembaga adat dan pemerintahan di Aceh.
Hal itu mencuat dalam pertemuan aktivis LSM peduli lingkungan dan perwakilan masyarakat Aceh dalam rangkaian acara Governors’ Climate and Forest (GCF) Taskforce Meeting di Banda Aceh, Selasa (18/05).
Ketua Serikat Mukim Aceh Jaya Anwar Muhammad mengatakan, pelibatan masyarakat sekitar hutan penting dilakukan untuk menjamin kelestarian lingkungan hutan Aceh. Masyarakat seharusnya juga diberikan hak pengelolaan hutan Adat yang berada di luar hutan lindung. “Hal teknis seperti berapa luas wilayah hutannya, dapat didiskusikan bersama,” ujarnya.
Menurut Anwar, hak pengelolaan hutan tersebut harus dimasukkan dalam aturan tataruang dan mendapat pengakuan pemerintah. Kemukiman juga harus mendapat kewenangan dan hak dalam menjaga hutannya serta menegakkan hukum adat hutan. “Semua mukim di Aceh telah sepakat memperjuangkan hutan yang menjadi hak masyarakat Adat,” ujarnya.
Syaifuddin dari Flora Fauna International (FFI) mengatakan, pihaknya terus mendorong pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan di Aceh. “Kemukiman sebagai lembaga masyarakat dan hukum adat, punya hak mengelola hutan,” ujarnya.
Menurutnya, hal penting yang diperlukan adalah bagaimana memperjuangkan hutan rakyat dan hak-hak masyarakat sekitar hutan. Masalah tersebut nantinya diusulkan dalam agenda terakhir pada pertemuan GCF, untuk menghasilkan sebuah rumusan dan kebijakan. []