ACEH BARAT — Polisi masih menahan 11 warga Desa Paya Rehat, Seuneubok Aceh, Tanjong Lipat, dan Desa Paya Tinggi, Aceh Tamiang yang bersengketa tanah dengan sebuah perusahaan kelapa sawit di sana. Penahanan ini mendapat reaksi dari mahasiswa Aceh Barat.

Dalam unjukrasa yang digelar di Simpang Pelor Meulaboh, mahasiswa menuntut agar polisi segera membebaskan 11 warga Tamiang tersebut. Warga menuding, perusahaan menyerobot tanah mereka.

Koordinator Aksi Rino Abonita mendesak Polda aceh segera membebaskan 11 warga Tamiang yang ditahan sejak 14 Februari tahun ini. Mereka ditahan setelah dituduh membakar tiga batang sawit di areal perusahaan.

Baca berita soal ini di bawah ini:
Warga Tamiang Mengadu ke Komnas HAM
Polisi Diminta Bebaskan 11 Warga Tamiang

LBH Banda Aceh yang mengadvokasi kasus ini telah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perwakilan Aceh, Rabu (18/2/2015) lalu.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teuku Irwan Djohan, juga meminta Polda Aceh untuk membebaskan 11 petani dari Tamiang tersebut. Irwan Djohan menyatakan bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan 11 warga dari Kecamatan Banda Mulia dan Bendahara itu.

“Demi rakyat dan untuk kebenaran saya bersedia menjadi penjamin di Polda Aceh untuk penangguhan warga Aceh Tamiang yang jadi tersangka,” kata Irwan Djohan, Kamis, 19 Februari 2015. []

Juanda/ACEHVIDEO.TV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.