Friday, March 29, 2024
spot_img

LSM Nilai Qanun Jinayat Rentan Masalah

bANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menilai bahwa Qanun Jinayat yang berlaku secara resmi di Aceh mulai kemarin, rentan masalah dalam pelaksanaannya. Masalah itu berupa potensi terjadinya pengabaian hak-hak terduga pelanggar syariat Islam dan perilaku diskriminatif.

Pandangan itu disampaikan Solidaritas Perempuan Aceh, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Forum Rahmatan Lil Alamin dalam siaran pers yang dikirim ke acehkita.com, Sabtu.

Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra menyebutkan, banyak kasus pelanggar syariat Islam yang diproses selama ini merupakan hasil tangkap tangan polisi atau WH. “Kita khawatir akan terjadi tindakan inprosedural dalam penegakannya, sehingga hak-hak tersangka dilanggar,” ujar Hendra.

KontraS meminta penegak hukum untuk menghormati hak-hak tersangka seperti diatur dalam Qanun Acara Jinayat.

T. Muhammad Jafar Sulaiman, koordinator Forum Islam Rahmatan Lil’alamin, menambahkan, penegakan syariat Islam lemah ketika berhadapan dengan orang-orang berkuasa. “Selama ini hanya berlaku bagi orang kecil, artinya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata dia sembari berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan syariat.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Perempuan Aceh Ratna Sari menilai Qanun Jinayat mengandung sejumlah pasal yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak.

Ratna mencontohkan pasal pemerkosaan yang semakin mempersulit perempuan untuk mencari keadilan. “Korban perkosaan (umumnya dialami perempuan) harus menghadirkan saksi-saksi yang itu seharusnya menjadi tanggung jawab penyidik (negara), selain itu juga dengan qanun ini pelaku dapat bebas hanya dengan bersumpah,” ujar Ratna.

Selain diskriminatif terhadap perempuan, kata Ratna, dalam Qanun Jinayat tidak terdapat pasal yang mengakomodasi kepentingan kelompok minoritas yaitu kelompok difabel.

“Untuk itu, kami sebagai masyarakat sipil akan melakukan pemantauan terhadap proses penerapan Qanun Jinayah, sehingga prinsip-prinsip hukum tidak terjadi pengabaian dan pelanggaran serta tidak adanya tebang pilih dalam penerapannya,” kata dia. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU