Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Lima Warga Banda Aceh Dicambuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak lima warga Kota Banda Aceh dicambuk pada Senin (29/10/2018) siang di Masjid Baitul Musyahadah, Seutui, setelah melanggar qanun syariat tentang hukum jinayah yang berlaku di Aceh. Mereka melanggar pasal ikhtilath dan maisir.

Dua dari lima warga tersebut merupakan pasangan pelanggar pasal ikhtilath. Keduanya: FS (34) dan NF (21). Pria FS didera 28 kali sabetan setelah dikurangi dua kali cambukan atas dua bulan masa tahanan. Sementara sang perempuan NF dicambuk 23 kali dari vonis 25 cambukan.

Keduanya disebut melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Dalam pasal itu disebutkan pelanggar bakal dijerat hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan jika terbukti melakukan ikhtilath.

Dalam qanun yang disahkan pada tahun 2014 ini, disebutkan pengertian ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup maupun terbuka.

FS dan NF pernah digerebek oleh warga Desa Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, saat berduaan di kamar salah satu hotel, pada 13 September 2018. Keduanya sempat dimandikan dengan air comberan sebelum diamankan oleh petugas Wilayatul Hisbah. Di hotel tersebut, FS menjabat sebagai manajer, sementara NF bekerja sebagai resepsionis.

Sementara, tiga lainnya melanggar pasal maisir atau perjudian. Ketiganya: Ags, Muj, dan Sur. Mereka divonis bersalah atas pelanggaran qanun syariat Islam pasal maisir dan masing-masing dicambuk sebanyak empat kali sabetan.

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman menegaskan, bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap pelanggar syariat Islam. Dia turut mengajak warganya untuk bersama-sama memperkuat pelaksanaan syariat.

“Setiap yang melanggar syariat dan ditangkap maka dipastikan akan di hukum cambuk. Jangan coba-coba ada pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh, kita tidak ada persoalan siapapun yang hadir disini, asal tidak melanggar syariat. Tapi kalau melanggar pasti di hukum,” kata Aminullah.

Dia turut mengapresiasi warga yang mengawal pelaksanaan qanun syariat. “Kota Banda Aceh harus bersih dari maksiat, maka kami mengajak kepada semua pihak untuk tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelanggar syariat Islam di Kota Banda Aceh,” kata dia. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU