BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kabar mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Aceh lebih dulu riuh rendah di kalangan pengguna media sosial (Medsos) di Tanah Rencong dalam beberapa hari ini. Kabar ini beredar luas tanpa diketahui kebenarannya hingga kemudian dikonfirmasi Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Kamis (3/6/2021) sore.
Ali Fikri mengatakan, KPK sedang menggelar penyelidikan terbuka di Aceh. Lembaga antirasuah ini meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak terkait. Dia tidak menjelaskan siapa saja yang dimintai keterangan dan juga terkait dengan kasus apa.
“Karena saat ini masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan dimaksud,” ujar Ali Fikri kepada acehkita.com, Kamis (3/6/2021).
Lantas, benarkah informasi tentang penyelidikan lembaga antirasuah ini di Aceh bocor sehingga lebih awal heboh di media sosial?
Ali Fikri menyebutkan, penyelidikan yang dilakukan KPK di Aceh bersifat terbuka, tidak punya kaitan dengan kebocoran informasi. Menurutnya, penyelidikan ada dua metode: terbuka dan tertutup. Penyelidikan tertutup dilakukan tanpa memanggil, meminta keterangan langsung, atau memeriksa pihak-pihak terkait. Sementara penyelidikan terbuka sebaliknya.
“Lidik terbuka. Enggak ada kaitannya dengan masalah bocor,” kata Ali Fikri.[]