BANDA ACEH | ACEHKITA.COM—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh bersama LBH Medan dan Pekan Baru menggelar pendidikan Karya Latih Bantuan Hukum (KALABAHU) di Hotel Jeumpa Banda Aceh, Kamis (14/11/2013). Pelatihan itu dibuka oleh Kepada BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Dr Wicipto Setiadi, S.H., MH.
Kepala operasional LBH Banda Aceh, Husniati, mengatakan peserta KALABAHU merupakan perkawilan LBH dari empat provinsi yaitu LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Pekan Baru dan LBH Palembang. Pelatihan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kader LBH untuk dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan termarjinal.
Dalam kegiatan ini juga diisi oleh direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma, S.H, sekaligus memberikan materi tentang Visi dan Misi serta Etika Profesi Pekerja Bantuan Hukum.
“Tujuan kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan secara konseptual dalam hal Bantuan Hukum Struktural (BHS) Sosio-Politik dan politik hukum di Indonesia kepada peserta pendidikan KALABAHU,” kata Alvon dalam rilis yang dikirim ke media, Jumat (15/11/2013).
Selain itu, dengan adanya pelatihan ini para peserta diharapkan agar lebih cakap dan cekatan baik secara frame berpikir dan skill dalam melakukan kerja-kerja advokasi dan bantuan hukum tersebut.
“Kerja-kerja advokasi baik yang bersifat litigasi dan non-litigasi akan menjadi salah satu metode strategis. Oleh karena itulah salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pekerja bantuan hukum yang memenuhi standarisasi sebagai pengabdi bantuan hukum di LBH Banda Aceh, LBH Medan dan LBH Pekanbaru maka perlu kiranya dilakukan Karya Latih Bantuan Hukum ( KALABAHU),” ujarnya.