Friday, May 3, 2024
spot_img

Larangan Meliput di Penjara Menuai Kecaman

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membatasi dan melarang wartawan meliput di dalam penjara, menuai kecamatan dari organisasi pers. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai aturan itu bertentangan dengan semangat kebebasan pers dan keterbukaan informasi.

“LBH Pers mengecam munculnya aturan-aturan yang cenderung dapat berpotensi membatasi dan melarang kerja-kerja pers dalam menjalankan kerja jurnalistiknya,” kata Direktur LBH Pers Hendrayana dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (9/8).

Menurut Hendrayana, pelarangan liputan di dalam penjara dikeluarkan dalam surat bernomor PAS.HH.01.2.16. Surat itu melarang narapidana untuk diwawancarai baik secara langsung maupun tidak.

LBH Pers menilai, aturan itu bertentangan dengan semangat pemerintah yang ingin membangun good governance, tranparan, dan akuntabel, serta mereformasi birokrasi. Aturan ini dinilai sebagai langkah mundur dalam reformasi birokrasi di Indonesia.

“Sistem aturan kita sekarang sedikit lebih maju, jadi kalau sekarang melakukan pembatasan-pembatasan artinya kita kembali lagi seperti jaman dulu,” ujar Hendrayana.

Untuk itu, kata Hendrayana, LBH Pers menghimbau agar pemberlakuan aturan itu tidak sampai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU No 40/1999 tentang Pers. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU