BANDA ACEH — Tindakan Badan Pengawas Pemilu Pusat yang terus melakukan perekrutan dan membentuk Panitia Pengawas Pilkada Aceh dinilai tidak menghormati keputusan pertemuan para pihak dan elite politik dan Pemerintahan Aceh di Kementrian Dalam Negeri pada 3 Agustus 2011. Sikap Bawaslu yang mengabaikan cooling down untuk menurunkan suhu politik dengan penghentian tahapan Pilkada selama satu bulan, berpotensi akan kembali menambah kisruh Pilkada ke depannya.
Karenanya, kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dapat menegur Bawaslu, agar dapat segera menghentikan proses perekrutan Panwas Pilkada Aceh hingga selesainya konflik regulasi dengan penataan dan pembahasan ulang Qanun Pilkada oleh DPRA usai Hari Raya Idulfitri atau pada 5 September mendatang.
“Tindakan Bawaslu yang terus melanjutkan perekrutan Panwas Pilkada Aceh itu inprosedural. Seharusnya Bawaslu menghargaan keputusan cooling down terkait Pilkada Aceh, dan tidak terus memaksakan kehendak. Kenapa tidak menunggu penyelesaian konflik regulasi dengan pembahasan ulang Qanun Pilkada,” ujar Anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh SH kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (8/8).
Menurutnya, Bawaslu tidak berwenang sama sekali membentuk Panwaslih Pilkada di Provinsi Aceh karena hal itu jelas melanggar undang-undang, dimana kewenangannya ada pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota. “Kewenangan ini ada di tangan DPRA dan DPRK. Kalau Bawaslu membentuk Panwaslih, maka itu melanggar undang-undang,” katanya.
Menurut Abdullah Saleh, pembentukan Panwas Pilkada di Aceh diatur dalam pasal 60 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2006 Undang Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA). Dalam pasal itu, disebutkan panitia pengawas pemilihan beranggotakan lima orang yang diusulkan oleh DPRA maupun DPRK.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya mengatakan, pihaknya mengambilalih pembentukan Panwas Pilkada Aceh di sebelas kabupaten/kota plus tingkat provinsi. Pembentukan Panwas di Aceh terpaksa dilakukan Bawaslu karena baik DPRA maupun sebelas DPRK di Aceh tidak menjalankan proses perekrutan calon anggota panwas sebagaimana mestinya. Padahal, Bawaslu sudah mengirim surat kepada DPRA agar segera menyeleksi anggota Panwas. [mhd/analisadaily.com]