Friday, March 29, 2024
spot_img

Lantik Komisioner KKR Aceh 2021-2016, Gubernur: Wujudkan Keadilan bagi Korban Konflik

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Tujuh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2021-2026 dilantik Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Jumat (4/2/2022). Mereka yang dilantik adalah Masthur Yahya (Ketua), Oni Imelva (Wakil Ketua), dan Safriadi, Sharli Maidelina, Tasrizal, Yuliati dan Bustami sebagai anggota.

Kepada para komisioner, Gubernur berpesan agar menuntaskan pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. “Dengan adanya pengungkapan kebenaran, maka segera dapat membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM, baik individu maupun lembaga dengan korban,” katanya.

Gubernur mengatakan, pengumpulan data oleh KKR Aceh selama lima tahun ke belakang terkait kasus pelanggaran HAM di Aceh masih perlu disempurnakan. Untuk itu, dibutuhkan kerja-kerja yang lebih akurat, sistematis dan koordinatif ke depan. Hal tersebut penting agar dapat diambil langkah judicial maupun non-judicial guna menyelesaikan kasus tersebut.

“Pengungkapan kebenaran yang dilakukan KKR Aceh bukanlah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif, ” jelas Nova.

Gubernur Aceh itu mengatakan, pihaknya komit untuk mendukung kerja-kerja KKR sebagai bentuk penguatan perdamaian Aceh. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan Pemerintah Aceh untuk memperkuat perdamaian antara lain, melakukan konsolidasi perdamaian, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan korban konflik, pelayanan dan rehabilitasi sosial masyarakat dan korban konflik, program pendidikan damai, serta program pencegahan dan mitigasi konflik.

Komisioner KKR diminta segera menyusun Rencana Kerja Jangka Pendek dan Rencana Strategis Jangka Menengah. Harapannya kasus pelanggaran HAM di Aceh dapat diselesaikan sesuai konsep Keadilan Transisi yang akurat. “Keberadaan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh merupakan sebuah anugerah yang pantas kita syukuri, sebab Qanun itu menjadi payung hukum dalam memperkuat perdamaian dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM, ” kata Nova.

Saat ini terdapat 245 korban konflik Aceh yang ditetapkan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan reparasi mendesak sesuai Keputusan Gubernur Nomor 330/1269/2020, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA). “Untuk kasus-kasus yang sifatnya butuh penyelesaian mendesak, seperti reparasi bagi korban, tetap harus diprioritaskan, ” kata Nova.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, menyampaikan harapan besar segenap unsur DPRA terhadap komisioner KKR yang baru dilantik. Kerja komisi tersebut tak hanya dinanti oleh rakyat Aceh, tapi juga menjadi model reparasi konflik bagi dunia. “Kami juga mengharapkan agar komisioner KKR melaporkan kerja secara berkala kepada DPRA,” katanya.

Dia mengharapkan agar Gubernur, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya, mendukung kerja-kerja KKR Aceh sehingga berjalan sesuai kewenangan demi perdamaian Aceh yang abadi. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU