Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Lakukan Hubungan Sejenis, 2 Perempuan Malaysia Dihukum Cambuk

MALAYSIA | ACEHKITA.COM — Otoritas Malaysia mencambuk dua perempuan yang diduga melakukan hubungan sesama jenis. Hukuman ini termasuk dalam hukum Islam yang dijalankan di wilayah Kuala Terengganu.

Hukuman kepada dua perempuan berusia 22 dan 32 tahun ini mendapat protes dari para aktivis. Menurut mereka, hukuman tersebut kejam dan tidak adil.

Kedua perempuan tersebut ditangkap pada April lalu oleh petugas penegak hukum Islam. Mereka ditemukan dalam mobil di sebuah lapangan umum.

Keduanya mengaku bersalah bulan lalu karena melanggar hukum Islam. Lantas keduanya dijatuhi hukuman enam cambukan untuk masing-masing orang dan denda 3.300 ringgit Malaysia atau sekitar Rp11,8 juta.

“Keduanya dicambuk di Pengadilan Tinggi Syariah di Kuala Terengganu,” kata seorang pejabat pengadilan, dilansir dari laman Channel News Asia, Senin 3 September 2018.

Kepala Amnesty International Malaysia Gwen Lee mengecam hukuman tersebut. Hukuman tersebut, menurut dia, tidak adil dan kejam.

“Malaysia harus mengakhiri penggunaan hukuman cambuk dan mencabut undang-undang yang memaksakan hukuman yang menyiksa ini secara menyeluruh,” tukasnya.

Pelaksanaan hukum cambuk terhadap kedua perempuan ini adalah yang pertama kali dilakukan Malaysia yang dalam hukum syariah melarang hubungan sesama jenis, tulis Tempo.[]

MEDCOM.ID

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU