BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Disaksikan ratusan warga, selusin pria berusia antara 25 hingga 50 tahun yang terbukti bermain judi toto gelap (togel) dicambuk masing-masing enam kali di Lapangan Merdeka, Kota Langsa, Kamis siang tadi.
Irvon, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langsa mengatakan, ke-12 orang tersebut melanggar Qanun No. 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).
“Mereka menerima putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Langsa dalam persidangan, tadi pagi. Setelah itu, siangnya langsung kita cambuk,” kata Irvon saat dihubungi via telepon usai eksekusi cambuk di Lapangan Merdeka.
Irvon menjelaskan, ke-12 terdakwa maisir tidak mau didampingi pengacara saat persidangan. Padahal majelis hakim sudah menawarkan penasehat hukum kepada terdakwa.
“Mungkin mereka tidak mau repot-repot, karena merasa bersalah telah menjual togel,” katanya. “Mereka memang kita tuntut dengan hukuman seringan-ringannya agar menjadi pelajaran dan tak mengulangi lagi perbuatan yang dilarang itu.”
Menurut dia, barang bukti yang disita polisi ketika ditangkap pada April lalu di beberapa tempat terpisah berjumlah antara Rp 100 ribu hingga 660 ribu.
Irvon juga menyatakan, polisi telah menangkap bandar togel. Namun, karena bandar bukan beragama Islam sehingga tidak diproses hukum dengan Qanun No 13/2003. Qanun ini hanya berlaku bagi umat Islam di Aceh. Bandar saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Langsa, katanya.
Mei lalu, tak kurang dari 40 orang telah dicambuk di Kota Langsa karena terlibat togel. []