Saturday, April 20, 2024
spot_img

Pendukung Ayah Merin Penuhi Pengadilan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Puluhan teman dan pendukung Izil Azhar alias Ayah Merin mendatangi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (9/6), untuk menyaksikan dari dekat lanjutan persidangan kasus penganiayaan Teuku Syahreza Darwin (Pon Cut). Pada persidangan kali ini, majelis hakim hanya meminta keterangan dari enam saksi.

Sejak pagi, puluhan pendukung Ayah Merin mendatangi Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mereka memenuhi kursi di dalam ruang sidang utama. Sebagian lain menyaksikan dari luar proses persidangan. Mereka menyaksikan jalannya persidangan dengan tertib.

Para mantan kombatan ini datang dari sejumlah daerah, seperti Sabang, Aceh Besar, dan Bireuen. “Kami ingin memberikan dukungan moril bagi Ayah Merin,” kata seorang mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tidak mau disebutkan namanya.

Ayah Merin merupakan petinggi Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Sabang. Saat mendatangi rumah Pon Cut, Ayah Merin ditemani sejumlah personel polisi yang bertugas sebagai personel pengamanan tertutup gubernur Aceh.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Arsyad Sundusin dengan hakim anggota Abu Hanifah dan Mukhtar Amin. Dalam persidangan kedua ini, majelis hakim mengumpulkan keterangan dari enam saksi.

Di persidangan, Pon Cut mengaku dipukul Ayah Merin sebanyak dua kali di bagian kepala. Pemukulan terjadi di rumah Pon Cut di kawasan Keutapang, Aceh Besar, pada Jumat dinihari, 11 Februari 2011. Sebelumnya, Pon Cut mengaku menodongkan senjata penembak ikan ke arah Ayah Merih. Seorang polisi yang berjaga di luar rumah Pon Cut sempat mengeluarkan tembakan ke udara. Penganiayaan itu terkait urusan proyek di Kota Sabang.

Dari Keutapang, Pon Cut lantas dibawa ke sebuah rumah di Jalan Salam Lampriet. Di sini, kata Pon Cut, dia kembali dipukul dan sempat diinjak.

Selain menghadirkan Syahreza sebagai saksi, majelis hakim juga memintai keterangan dari istri Syahreeza, Nazri alias Wak Jon (tetangga Pon Cut), Aswadi M. Nur (anggota personel Pamtup Gubernur Aceh).

Persidangan kasus Ayah Merin dimulai pada Jumat (3/6) lalu. Seperti diberitakan Serambi Indonesia, Jaksa Penuntut Umum Kardono mengatakan, terdakwa diancam pidana dalam dakwaan pertama atau kedua. Dalam dakwaan pertama diatur dan diancam pidana penculikan sesuai Pasal 328 KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana penganiayaan. Dikenakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal 2,8 bulan penjara. Terdakwa tanpa didampingi pengacara itu tak membantah dakwaan tersebut. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU