Saturday, May 4, 2024
spot_img

KPK Tetapkan Dua Tersangka Pembangunan Dermaga Sabang

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Aceh. Kedua tersangka berinisial RI dan HS.

RI adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Sedangkan HS merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam, merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Informasi mengenai penetapan kedua tersangka ini dirilis KPK melalui laman kpk.go.id, Selasa (20/8/2013). “KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan,” tulis laman itu.

Adapun, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar. Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU