Thursday, March 28, 2024
spot_img

KPK Periksa Dosen Kedokteran Hewan Unsyiah Banda Aceh

JAKARTA | ACEHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Erdiansyah Rahmi, sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf.

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Metrotvnews, Jakarta, Senin (1/10).

Penyidik juga memanggil satu pihak swasta yakni Teuku Saiful Bahri dan satu tersangka lain Hendri Yuzal. Teuku Saiful diperiksa untuk Irwandi sedangkan Hendri menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Febri tak menjelaskan detail hal apa yang akan digali dari dosen dan saksi lain itu. Yang jelas, kata dia, sejauh ini penyidik masih mendalami dugaan adanya aliran suap DOKA ke pihak lain.

KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ?Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.[]

METROTVNEWS

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU