BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) Rumoh Putroe Aceh pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan 50 kasus kekerasan terhadap anak. Pengaduan ini didominasi kasus pelecehan seksual dan penganiayaan.

Ketua P2TP2 KPAI Aceh Dian Marina menyebutkan, 50 kasus kekerasan itu hanya yang dilaporkan masyarakat ke kantor mereka yang datang dari pelbagai daerah di Aceh.

“Sebenarnya ada banyak lagi kasus, namun tidak dilaporkan kepada kami,” ujarnya kepada acehkita.com, Jumat (18/9/2015).

Kasus-kasus yang ditangani P2TP2 Aceh terdiri atas 13 kasus penganianiayaan dalam rumah tangga, 10 kasus pelecehan seksual, pencabulan (4), penelantaran anak (7), hak asuh (5), penemuan bayi (4), pemerkosaan (3), serta pemukulan, dan risak (bullying).

KPAI membentuk P2TP2 untuk memberikan pelayanan kepada anak dan perempuan yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Unit ini dibentuk untuk memudahkan masyarakat melapor dan memberikan pendampingan terhadap korban. Saat ini KPAI memiliki empat psikolog untuk pemulihan trauma kepada korban.

Selain layanan psikologi, KPAI juga memberikan pendampingan hukum terhadap korban.

“Itu pun tidak ada yang spesialis anak di Aceh yang menangani kasus-kasus seperti ini,” ungkapnya.

Dian yakin, pendampingan ini akan memulihkan mental anak yang mengalami kekerasan atau pelecehan di lingkungan si anak, termasuk lingkungan sekolah yang harus diberi pemahaman oleh psikolog sebagai pendamping.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada unit pelayan jika menemukan kasus kekerasan yang dialami oleh anak maupun perempuan. []

OKTIVA (@nyak_ti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.