Windy/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 17 warga yang dinyatakan melanggar Syariat Islam. Dua perempuan lemas dan pingsan usai menjalani hukuman cambuk.

Prosesi cambuk berlangsung di halaman Masjid Baitussalihin Ulee Kareng, Jumat (18/9/2015) pagi hingga menjelang salat Jumat. Ratusan warga memadati arena untuk menyaksikan pencambukan terhadap 17 warga yang melanggar Qanun Khalwat (Mesum) dan Qanun Maisir (Judi).

Delapan orang dicambuk karena kasus mesum dan 10 lainnya karena berjudi. Namun, seorang terpidana kasus khalwat urung dicambuk karena sedang melahirkan.

Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk berkisar antara enam hingga sembilan kali sabetan rotan.

Dua perempuan terpidana ambruk setelah menjalani hukuman cambuk. Mereka berinisial Ir binti MJ dan Yu binti MA. Ir terlihat lemas saat menuruni tangga panggung cambuk sehingga harus diboyong petugas.

Sedangkan Yu jatuh pingsan saat menuruni tangga, sehingga harus dibopong petugas hingga ke mobil ambulans.

Warga yang menonton menyoraki terhukum cambuk.

Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal meminta warga untuk tidak menghina atau mengucilkan para terhukum cambuk. Namun ia meminta agar warga membimbing para terhukum cambuk agar tidak lagi melanggar syariat Islam.

“Belum tentu mereka yang dicambuk hari ini lebih hina dari kita,” ujar Illiza. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.