UPDATE — Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tujuh –bukan 16 orang seperti berita sebelumnya– warga yang dinyatakan bersalah melanggar Syariat Islam. Mereka dicambuk karena berjudi sabung ayam (3 orang) dan toto gelap (4 orang). Para terhukum dikenakan hukuman enam sampai tujuh kali cambuk. []
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sejumlah warga Aceh Besar hari ini akan menjalani hukuman cambuk usai salat Jumat di depan Masjid Al Munawarah Jantho, Aceh Besar.
Informasi yang dihimpun acehkita.com, warga yang dihukum cambuk berjumlah 16 orang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar M. Rusli membenarkan adanya warga Aceh Besar yang dihukum cambuk hari ini. “Mereka dicambuk dalam kasus maisir,” ujarnya kepada acehkita.com, Jumat (18/9/2015) pagi. []
