Friday, April 26, 2024
spot_img

Korban Tindak Kekerasan Nilai Isi Qanun KKR Kurang Detail

BIREUEN | ACEHKITA.COM– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh bersama Kontras Jakarta menggelar kegiatan roadshow kunjungan korban tindak kekerasan di Aceh untuk sosialisasi Qanun Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) ke Gampong Beunyot, Kecamatan Juli, Bireuen, Ahad (10/11/2013). Sebelumnya, kegiatan yang sama juga pernah digelar di Lhokseumawe.

Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, mengatakan, kegiatan sosialisasi mengenai pembahasan Qanun KKR itu diikuti oleh sembilan orang korban yang mengalami tindak kekerasan di Bireuen. “Kami di sini berdiskusi dengan masyarakat Korban mengenai isi draft Qanun KKR yang dijanjikan akan di paripurnakan bulan Desember mendatang,” kata Gilang dalam siaran pers yang dikirim ke media.

Menurut Gilang, salah seorang korban di Bireuen, Mukhlis, mengatakan, isi qanun KKR tidak detail yang dibuat mengenai kriteria korban. Selain itu juga tidak dituliskan secara jelas, siapa pelakunya.

“Harapan korban untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya ini hanya mengharapkan dari qanun KKR, seperti yang disampaikan Mukhlis keinginan korban, KKR bisa mencari korban penghilangan paksa yang terjadi pada masa konflik dulu,” jelas Gilang.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU