BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komitmen penegakan hukum di Aceh baik oleh institusi kepolisian maupun kejaksaan dinilai masih sangat lemah, sehingga banyak kasus korupsi hingga kini mengendap tanpa proses hukum yang jelas.
“Banyak kasus dugaan korupsi yang mencuat ke publik dan mengendap begitu saja tanpa proses hukum yang jelas. Ini karena tidak adanya komitmen dari polisi dan jaksa untuk memberantas korupsi,” kata Kordinator Badan Pekerja Forum Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA), Indra P Keumala, dalam siaran pers, Selasa (9/12).
Pernyataan itu disampaikan terkait peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember. Beberapa kasus yang tidak jelas proses hukumnya, kata Indra, seperti kasus dugaan korupsi dana operasional TVRI Banda Aceh, pengelolaan dana bantuan Menko Kesra senilai Rp 16 milyar untuk korban banjir di Aceh Timur pada tahun 2008.
Selanjutnya dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan saluran pembuang di Aceh Barat Daya senilai Rp8,3 Milyar dan dugaan mark-up pengadaan CT-Scan senilai Rp17,6 Milyar, yang ditangani Kejati Aceh.
Kondisi serupa, kata Indra, juga terjadi pada kasus yang ditangani Polda Aceh seperti kasus ijazah palsu yang diduga dilakukan dua oknum anggota legislatif terpilih DPRK Abdya dan Aceh Singkil.
“Kami telah melaporkannya secara resmi ke Polda NAD pada 13 Agustus lalu, tapi hingga kini belum ada gambaran bagaimana tindaklanjutnya,”kata Indra.
Kasus lainnya kata Indra seperti proses hukum kasus rangka baja yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di Aceh yang tidak jelas prosesnya hukumnya, padahal ini merupakan kasus yang disidik ulang Polda Aceh.
“Kami berharap gubernur dan wakilnya melakukan langkah kongkret untuk membenahi manajemen pemerintahan dengan melakukan evaluasi dan perombakan. Baik manajemen pemerintahan maupun dengan pergantian kepala SKPA yang gagal,” ujarnya. []