Wednesday, April 24, 2024
spot_img

KKR: Obat Mujarab untuk Konflik Aceh

KESEPAKATAN Helsinki atau dikenal dengan MoU Helsinki yang ditanda tangani pada 15 Agustus 2005 bukanlah obat dari segala persoalan dan konflik yang terjadi di Aceh. MoU ini paling tidak mencoba untuk mengobati persoalan-persoalan yang terjadi di atas tahun 1976. Kenapa tahun tersebut, karena saat itulah konflik terakhir di Aceh dimulai.

Ada beberapa persoalan sebelumnya yang juga membutuhkan obat, memerlukan penegakan kebenaran untuk menghilangkan pertikaian sesama rakyat Aceh.

Prang Cumbok atau Peristiwa Cumbok atau dikenal dengan Revolusi Sosial terjadi di Pidie dan sekitarnya pada penghujung tahun 1945 sampai awal 1946, menyisakan banyak masalah yang perlu diluruskan, membutukan rekonsiliasi agar menyejukkan para keluarga yang kehilangan. Tidak perlu kita selidiki siapa salah atau benar, sebab setiap peristiwa pasti ada cerita dari dua sisi. Namun kerugian harta benda, nyawa, dan hijrahnya banyak keluarga dari Aceh, perlu ada islah di antara para keluarga dan keturunan yang ditinggal. Dengan demikian, akan terbangun rasa persaudaraan, terjalin silaturrahmi dan hilang dendam antara keluarga tengku-tengku dan uleebalang-uleebalang, sebab kedua pihak ini adalah bagian dari tiang utama masyarakat Aceh. Mencari kebenaran dan rekonsiliasi sangat penting dilakukan untuk membuat Aceh benar-benar sejuk sebagai Darussalam dan mencegah kekerasan serupa terulang. Generasi muda perlu belajar dari prang Cumbok tersebut.

Kejadian lain yang terjadi setelah itu, seperti peristiwa Darul Islam/Tentara Islam Indonesia juga menyisakan banyak korban dan kerugian. Perlu ada islah sehingga tidak ada dendam yang ditinggalkan. Demikian juga peristiwa-peristiwa lain yang terjadi di Aceh pada masa lalu.

Kembali ke MoU Helsinki. Para pihak telah mencapai kesepakatan seperti termaktub di dalam pasal (2) dengan tiga poin tentang hal-hal tersebut.

Pertama, pemerintah Indonesia akan mematuhi Konvenan Internasional PBB mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Poin MoU ini langsung ditanggapi oleh pemerintah Indonesia dengan meratifikasi The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjadi UU No. 12 tahun 2005 dan meratifikasi The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) menjadi UU No. 11 tahun 2005. Rahmat MoU bukan hanya dirasakan Aceh, tetapi dengan meratifikasi kedua konvenan internasional ini juga membawa manfaat kepada semua rakyat Indonesia.

Poin kedua dalam pasal ini di MoU, menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk sebuah pengadilan Hak Asasi Manusia untuk Aceh.

Saat perundingan, GAM meminta adanya pengadilan HAM untuk Aceh, bertempat di mana saja. Bisa di Medan, Jakarta atau tempat lain di dalam atau luar negeri dan tidak mesti di Aceh. Sebab pelanggaran HAM yang dilakukan selama konflik di Aceh melibatkan banyak pihak. Poin penting ini belum dilaksanakan oleh pemerintah, harus segera dilaksanakan untuk mencegah impunity, kejahatan yang berulang-ulang oleh pelaku atau institusi yang sama. Nilai Indonesia dalam penegakan HAM akan menjadi baik di mata semua pihak kalau pengadilan ini segera dibentuk.

Tentang pengadilan HAM yang belum terbentuk ini, setelah penandatanganan Kesepakatan, pemerintah sempat bermanuver untuk membuat pengadilan ini  ‘tabeu’ alias tawar tanpa rasa dengan mengatakan bahwa pengadilan ini untuk mengadili pelanggaran HAM di Aceh setelah tanggal 15 Agustus 2005. Ini adalah akrobat yang tidak bertanggung jawab, sebab seperti yang telah disepakati di Helsinki, pengadilan HAM untuk Aceh akan mengadili perkara-perkara yang terjadi sebelumnya, memang tidak sampai ke masa DI/TII, tetapi setidaknya sampai tahun 1976, saat GAM pertama dideklarasikan. Ini perlu dicatat oleh kita saat ini, pengadilan HAM untuk Aceh berlaku asas retroaktif hingga 1976.

GAM juga sudah berjanji, akan mengeluarkan ‘buku putih’ atas peristiwa-peristiwa yang dituduhkan kepada GAM.

Poin terakhir dalam pasal ini adalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

Ada pertanyaan, kenapa KKR Aceh dibentuk oleh KKR Indonesia.

Awalnya bermula dari GAM dan RI sepakat untuk adanya KKR di Aceh. Prinsip dasar yang disepakati adalah adanya KKR Aceh.

Kemudian Hamid Awaluddin sebagai ketua tim perunding RI dan juga Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa pemerintah Indonesia baru saja mensahkan UU tentang KKR. Agar prosesnya cepat, KKR Aceh akan dibentuk oleh KKR Indonesia yang terbentuk dengan UU yang baru itu. GAM menganggap ini sebuah hal yang rasional untuk memperkuat fungsi KKR Aceh.

Namun setelah kesepakatan ditandatangani, UU KKR Indonesia dicabut oleh Mahkamah Konstitusi karena ada pihak yang melakukan judicial review.

Pemerintah kemudian berdalih bahwa dengan dicabutnya UU KKR maka KKR Indonesia tidak eksis sehingga tidak bisa membentuk KKR Aceh.

Padahal secara substansi, ada atau tidak adanya UU KKR, tidak ada pengaruhnya untuk KKR Aceh. Pemerintah sesuai kesepatan harus membentuk KKR Aceh. Kalau tidak ada UU, bisa dibuat aturan hukum yang lain, sehingga KKR Aceh segera berdiri. Bisa misalnya dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Akrobat dan koprol pemerintah untuk menunda pembentukan KKR Aceh ini, tidak menyurutkan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil Aceh untuk memperjuangkannya dengan segala cara.

KKR adalah salah satu obat yang luar biasa untuk semua korban konfik. Keluarga korban misalnya akan tahu di mana korban yang dibunuh, siapa atau satuan apa pelakunya. Bukan untuk menghukum tetapi untuk mengingatkan semua sehingga kekerasan tidak terulang. Forgive but not forget! Dimaafkan tetapi bukan dilupakan.

Adanya KKR akan mencegah terjadinya balas-membalas, mengikis dendam dan menghilangkan kecurigaan. KKR jangan pernah dianggap remeh, karena itu sangatlah penting bagi korban dan keluarga korban.

KKR juga tidak ada batas waktu, sehingga upaya menentukan rekonsiliasi bisa dilakukan untuk konflik sebelum 1976.

Dengan abainya pemerintah Jakarta dalam melaksanakan kewajiban membentuk KKR di Aceh, masyarakat Aceh pun mencari celah dengan mendorong pemerintah Aceh dan DPRA agar menyusun draf Qanun KKR Aceh. Memang ada anggapan, draf qanun KKR yang telah disahkan menjadi Qanun Aceh No 17/2013 akan kurang sempurna, namun langkah ini sangat berguna untuk memulai sebuah islah di Aceh.

Karena KKR akan menyangkut banyak pihak bahkan di luar Aceh, dasar hukumnya tidak cukup hanya dengan qanun Aceh, pemerintah harus sigap untuk segera mengeluarkan aturan lain yang lebih tinggi untuk memenuhi hak-hak rakyat dan korban konflik Aceh. []

MUNAWAR LIZA ZAINAL, Warga Aceh Besar pernah menjadi anggota tim perunding GAM di Helsinki.

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU