BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh Mukhtaruddin Yakob memenuhi panggilan polisi terkait kisruh AJI dengan Harian Prohaba, Senin (15/10) pagi. Ia dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
Mukhtaruddin Yakob tiba di Polresta Banda Aceh sekitar pukul 10.15 WIB dan langsunh menjumpai Penyidik Briptu Dedi di ruang pemeriksaan. Mengenakan kemeja hitam bermotif garis-garis, Mukhtaruddin menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
Amatan acehkita.com, Mukhtar ditanyai seputar pernyataan sikap AJI Banda Aceh tentang berita Prohaba yang berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH”. Menurut Mukhtar, dalam siaran pers yang dilansir kepada wartawan, AJI menilai berita tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40/1999.
Mukhtar merupakan saksi kedua yang dimintai keterangan oleh polisi terkait kisruh AJI dengan Harian Prohaba. Selasa (9/10) lalu, Hendra Saputra, wartawan Metro TV, dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, Mukhtar masih menjalani pemeriksaan. []